Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Umum Tak Bisa Lagi dengan Mudah Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram, hanya untuk masyarakat miskin. --
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kilogram dari pemerintah, tentunya harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini :
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Kartu Keluarga atau KK.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat melakukannya di pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Saat mendaftar, masyarakat harus menyerahkan dokumen-dokumen tadi.
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia.
BACA JUGA:Jelang Nataru Pasokan Gas 3 Kg di OKI Melimpah
Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli, sesuai dengan informasi pada KTP dan KK.
Pendaftaran yang dilakukan sub penyalur ini tentunya lewat aplikasi My Pertamina, sebagai kelompok penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP setiap kali melakukan pembelian gas elpiji 3 kilogram di warung-warung atau toko.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: