Korupsi Rp299 Juta untuk Renovasi Rumah, Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Supriadinata, terdakwa korupsi penagihan listrik PT Muba Elektrik Power (MEP) mendengarkan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang, Kamis 21 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Siap-Siap Sejumlah Saksi Bakal Diperiksa Bergilir, Siapa Saja?
"Oleh karena itu kami memberikan waktu tujuh hari kedepan, guna mengambil sikap dari terdakwa terima atau banding terhadap putusan pidana ini," tukas hakim ketua sebelum menutup sidang.
Hal senada juga dikatakan jaksa Kejari Muba yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa Supriadinata selaku supervisor Tusbung PT MEP bertugas melakukan tagihan listrik sekitar 3.400 pelanggan periode Desember 2015 hingga Januari 2016.
Namun, setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul terdakwa Supriadinata tidak menyetorkan dana tagihan listrik terhadap PT MEP.
Dan senyatanya, uang tagihan listrik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan terungkap untuk merenovasi rumah pribadi milik terdakwa.
Akibat perubahan terdakwa Supriadinata PT MEP yang merupakan anak perusahaan PT Petro Muba sebagai BUMD mengalami kerugian sebesar Rp299.976.973,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: