Korupsi Rp299 Juta untuk Renovasi Rumah, Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Rp299 Juta untuk Renovasi Rumah, Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Supriadinata, terdakwa korupsi penagihan listrik PT Muba Elektrik Power (MEP) mendengarkan vonis pidana dari majelis hakim Tipikor PN Palembang, Kamis 21 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa oknum petugas penagihan listrik terbukti korupsi hingga rugikan negara lebih dari Rp299 juta nyaris Rp300 juta, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Supriadinata ST yang merupakan oknum supervisor PT Muba Elektrik Power (MEP) ini terbukti telah merugikan negara. Uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk renovasi rumah.

Sebelumnya, Supriadinata ST didakwa oleh jaksa Kejari Muba dengan tindak pidana korupsi hingga dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang, dalam sidang yang digelar Kamis 21 Desember 2023 sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Rizky Jaya Utama Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, menjerat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Beruntungnya, terdakwa Supriadinata dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari Muba dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menghukum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadinata dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua Masriati.

Selain pidana pokok, dipersidangan terdakwa Supriadinata juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp102 juta.

BACA JUGA:Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa

Uang tersebut merupakan sisa pengembalian yang telah dititipkan sebelumnya kepada jaksa Kejari Muba sebesar Rp197 juta dari nilai kerugian lebih Rp299 juta.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan meringkan pidana terdakwa, menurut majelis hakim bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam tindak pidana lainnya, serta terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara hampir separuhnya.

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Supriadinata yang dihadirkan di muka dan didampingi penasihat hukum  menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: