Dugaan Kasus SPPD Fiktif Mantan Kadishub Prabumulih, Negara Alami Kerugian hingga Rp314 Juta

Dugaan Kasus SPPD Fiktif Mantan Kadishub Prabumulih, Negara Alami Kerugian hingga Rp314 Juta

Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM. Foto: Dian/sumeks.co --

BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini

Tim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: