Perusahaan di OKI Segera Terapkan Kenaikan UMP 2024
Ilustrasi--
Irawan menyebut, untuk tenaga kerja dibagi menjadi dua. Yakni tenaga kerja yang belum bekerja dan tenaga kerja yang sudah kerja.
Maka, yang jelasnya, mengoptimalkan tenaga kerja yang sudah bekerja. Dimana tenaga kerja yang sudah bekerja ini agar perusahaan yang menaunginya menerapkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni UMP baru.
"Pemberlakuan penerapan UMP tahun 2024 ini gunanya memberikan hak-hak pekerja. Yakni seperti kecelakaan kerja, keselamatan pekerja dan lainnya," terangnya.
Untuk diketahui perusahaan yang ada di Kabupaten OKI, ada sebanyak 67 perusahaan lebih. Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, perbankan, pabrik dan lainnya.
Dimana semua perusahaan ini tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten OKI sebanyak 18 Kecamatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: