Kudit Ditangkap Polisi, Usai Jekicen Melapor ke Polsek Teluk Gelam, Kasusnya Tak Disangka

Kudit Ditangkap Polisi, Usai Jekicen Melapor ke Polsek Teluk Gelam, Kasusnya Tak Disangka

Kapolsek Teluk Gelam menunjukkan barang bukti dari pelaku Kudit (22) berhasil diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pasutri Ditodong Senjata Api oleh Kawanan Begal, Istri Ceburkan Diri ke Sungai

"Anggota kami dengan bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang makan," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan namun semuanya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Lalu, untuk teman pelaku Alex (30), warga Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir yang juga berprofesi sebagai petani masih dalam pengejaran polisi atau DPO. 

"Kini pelaku berikut barang bukti telah dibawa Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya. 

BACA JUGA:Saat Mengecek Tekanan Angin Ban, Sopir Truk Kontainer Ditodong Pisau Oleh 3 OTD, Bibir Pecah

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: