PENGUSAHA KENA PAJAK
Indah Sari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama PIB--
Siapa sih pengusaha kena pajak itu? Apakah setiap pengusaha dikenakan pajak?
Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat PKP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN. Syarat utama menjadi PKP adalah Wajib Pajak harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Yang termasuk pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.8 miliar. Yang menjadi PKP adalah pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam setahun Rp 4.8 miliar atau lebih.
Bagi Wajib pajak yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, ada tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu
1.Mengajukan permohonan Pengukuhan PKP
2.Mengajukan permohonan sertifikat elektronik
3.Mengajukan permohonan akitvasi akun PKP
Untuk permohonan nomor 1 dan 3 bisa diajukan dengan datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau melalui pos, sedangkan untuk permohonan nomor 2 harus datang langsung ke loket dan tidak bisa diwakilkan. Karena akan diambil poto dan diminta masukkan passphress untuk sertifikatnya.
I.Permohonan Pengukuhan PKP
Untuk persyaratan menjadi PKP mengisi formulir permohonan PKP dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut :
1.Untuk Pengusaha Orang Pribadi :
a.Fotokopi KTP
b.Surat Keterangan Memiliki Usaha
2.Untuk Pengusaha Badan dengan status Pusat :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: