PENGUSAHA KENA PAJAK

PENGUSAHA KENA PAJAK

Indah Sari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama PIB--

d. Fotokopi NPWP Badan

e. Fotokopi Kartu Keluarga direktur

f. Fotokopi dokumen pendukung kegiatan usaha (TDP/SIUP/NIB)

g. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak bermeterai minimal Rp 9.000 atau Rp 10.000 (apabila dikuasakan/bukan pengurus yang datang)

Setelah dokumen diterima lengkap, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari akan ada petugas yang melakukan penelitian lapangan (visit) untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum  dalam formulir dan dokumen pendukungnya.

Setelah aktivasi akun PKP disetujui Wajib Pajak akan menerima kode aktivasi dan password aktivasi /enofa. Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak dengan menginstall aplikasi efaktur pada laptop/komputer Wajib Pajak. Faktur pajak wajib diterbitkan untuk setiap penyerahan BKP/JKP.

Untuk menginstall aplikasi efaktur bisa dilakukan secara mandiri dengan mengunduh installer di enofa (efaktur.pajak.go.id) atau bisa mendatangi helpdesk di KPP. Setelah menjadi PKP Wajib Pajak wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan baik ada atau tidak ada transaksi untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor sebesar Rp 500.000,-. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online di web-efaktur.pajak.go.id. Wajib Pajak bisa lapor SPT dimana saja tanpa harus datang ke KPP.

Untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi PKP ayoo segera mendaftarkan diri sebagai PKP ke KPP terdaftar. Untuk informasi lebih lanjut Wajib Pajak bisa mendatangi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak. (*)

Indah Sari

Penyuluh Pajak Ahli Muda

KPP Pratama PIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: