PENGUSAHA KENA PAJAK
Indah Sari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama PIB--
II.Permohonan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektrnokin. Sertifikat elektronik tidak berbentuk kertas atau hardcopy, tanpa sertifikat elektronik Wajib Pajak tidak bisa mengakses layanan elektronik yang disediakan DJP.
Untuk pengajuan permohonan sertifikat elektronik pengurus aktif harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak dapat dikuasakan karena akan diambil foto dan diminta untuk masukkan passphress. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun, setelah 2 tahun harus melakukan perpanjangan ke KPP.
Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat elektronik, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Formulir permintaan sertifikat elektronik
b. Fotokopi Akta pendirian dan akte perubahan terakhir (jika ada perubahan)
c. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
d. Fotokopi NPWP Badan
e. Asli KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga pengurus aktif yang datang
f. Fotokopi dokumen pendukung kegiatan usaha (TDP/SIUP/NIB)
III.Permohonan Aktivasi Akun PKP
Syarat permohonan aktivasi akun PKP adalah:
a. Formulir permintaan aktivasi akun PKP
b. Fotokopi Akta pendirian dan akte perubahan terakhir (jika ada perubahan)
c. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: