Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Tim penasihat hukum terdakwa korupsi akusisi saham PT SBS saat diwawancarai usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 17 November 2023 sore. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Kata Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan mampu PTBA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.

"Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakukan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR)," ungkapnya.

Gunadi juga menegaskan, jika PT SBS bukan termasuk BUMN, sehingga pihak penuntut umum yang mengkualifikasikan sebagai perusahaan BUMN adalah dinilai tidak tepat.

Sebab, lanjutnya menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimaksud dengan BUMIN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BACA JUGA:Update Korupsi Akuisisi Saham Rp100 M, Giliran Dirut PT Bukit Asam Tbk Aktif Digarap Penyidik Kejati Sumsel

"Sedangkan proses akuisisi saham ini dilakukan oleh PT BMI, yang sahamnya sebanyak 70 ribu saham atau 99,86 persen dimiliki oleh PT BA. Mengingat Penyertaan Modal yang terjadi di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PT BA atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003, PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," ujarnya.

Kemudian untuk Perhitungan nilai kerugian negara harus melalui BPK, Penyidik menilai terdapat kerugian keuangan negara dari proses akuisisi PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI yang dihitung dan dinyatakan oleh kantor akuntan publik Drs Chaeroni dan Rekan. 

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.

"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," tegasnya.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Lebih lanjut dikatakan Gunadi, dengan demikian pernyataan adanya kerugian keuangan negara oleh kantor akuntan publik Drs Chaeroni dan Rekan sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/Pid.Pra/2023/PN Plg adalah tidak sah.

"Karena instansi tersebut berdasarkan SEMA 4/2016 tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: