Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka
Kajari OKU Selatan bersama jajaran, saat menggelar press rilis penetapan tersangka korupsi dana KUR berpotensi merugikan negara Rp1,4 miliar lebih. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Itu potensi kerugian negara, karena masih menunggu perhitungan auditor dari BPKP Sumsel," ungkap Julia Rahman.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Pidsus OKU Selatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Untuk selanjutnya, hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: