Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka
![Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka](https://sumeks.disway.id/upload/45477e620e3c4e899656c6c7b7796763.jpeg)
Kajari OKU Selatan bersama jajaran, saat menggelar press rilis penetapan tersangka korupsi dana KUR berpotensi merugikan negara Rp1,4 miliar lebih. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Itu potensi kerugian negara, karena masih menunggu perhitungan auditor dari BPKP Sumsel," ungkap Julia Rahman.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Pidsus OKU Selatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Untuk selanjutnya, hanya tinggal menunggu melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: