Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Ditahan 20 Hari ke Depan

Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejari Prabumulih menaikkan status penyidikan terhadap Kadishub Prabumulih setelah melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi. Foto: Dian/sumeks.co --

BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi disertai pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

Adapun pasal yang menjerat kliennya itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami mencoba berusaha mendampingi beliau," lanjutnya.

Ditanya total kerugian yang disebabkan oleh tersangka? Pihaknya mengaku untuk nilai yang disangkakan sementara masih dihitung oleh tim audit. 

BACA JUGA:Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan

"Karena proses penghitungan masih berjalan dan dari sana kami melakukan upaya-upaya hukum dan apakah pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh," jelasnya.

Terpisah, PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini. 

"Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.

Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini. "Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," lanjutnya.

BACA JUGA:Mobilitas Angkutan Karyawan Dikeluhkan, Kadishub Muara Enim: Kami Akan Gelar Rapat Khusus!

Sebagai pimpinan, dia harus menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi. "Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," lanjutnya.

Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS. 

"Aturannya itu banyak nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah menaikkan status penyidikan, melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: