Kadishub Palembang Berang, Kendaraan Parkir Sembarangan, Ban Dikempiskan
Kendaraan konsumen Mie Gacoan parkir di jalan Palembang. foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan memberi sanksi berat bagi kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Sanksi berat yang akan dilakukan petugas Dishub Palembang terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Yakni mengempiskan empat ban mobil sekaligus.
"Kalau tidak mempan lagi kendaraan roda empat dikunci ban maka kita akan kempiskan empat ban mobil milik pengendara yang parkir sembarangan," kata Kepala Dishub Kota Palembang Afrizal Hasyim kepada SUMEKS.CO, Sabtu 7 Januari 2023.
Aprizal Hasyim menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memberi ketertiban jalan raya dan memberi efek jera bagi pengendara dan tukang parkir yang tidak kooperatif.
"Ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara. Karena saya dapat laporan dari masyarakat dan baca di media telah banyak tempat cafe atau restoran yang konsumennya parkir sembarangan bahkan ke jalan umum," ujarnya.
Sebagai contoh, Lanjut Aprizal Hasyim, restoran yang kini ramai dibicarakan yakni Mie Gacoan bertempat di Jl KH Ahmad Dahlan No 78, Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Lantaran kendaraan roda empat milik konsumen parkir sembarangan hingga ke jalan.
BACA JUGA:Parkir Konsumen Mie Gacoan Makan Badan Jalan, Dishub Palembang Siapkan Sanksi
"Mie Gacoan salah satunya ramai kendaraan konsumen, sehingga parkir sampai ke sisi jalan. Oleh karena itu sudah saya tegur tukang parkirnya dan pihak restoran kalau masih ada yang melanggar maka saya akan kempeskan keempat ban mobil yang parkir sembarangan," ucapnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat Kota Palembang jangan parkir sembarangan hingga ke sisi jalan, dimana pun tempatnya.
"Walaupun tukang parkir yang nyuruh, karena ini yang rugi pemilik kendaraan langsung," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: