Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel
Korban Renvillius menunjukkan bukti lapor ke SPKT Polda Sumsel dan bukti percakapan dengan terlapor. Foto: edho/sumeks.co --
Sementara, DM orang tua terlapor HA yang dikonfirmasi hanya berkomentar singkat.
"Meningke kepalak bae, aku jugo sudah dapat panggilan polisi, tapi dak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya," kata DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin siang.
Terpisah, HA yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini melalui sambungan handphone pada nomor 0812 6***** tidak merespons. Termasuk melalui WhatsApp juga tak direspons.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal SE menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
BACA JUGA: Fuji Gagal Laporkan Kasus Penipuan Oleh Mantan Managernya, Ini Penyebabnya
Terkait soal penghentian sementara proses hukum terhadap Caleg yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan.
"Untuk caleg yang bersangkutan kita ikuti Surat Telegram Kapolri. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya," turup Wisdon dikonfirmasi Senin sore. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: