Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

Abadi Rasuan SH MH Finance Corporate Lawyer PT SFI saat layangkan gugatan sederhana Wanprestasi oknum karyawan BUMN ke PN Palembang--

SUMEKS.CO,- Diagendakan pada awal bulan Mei ini, pegawai BUMN berinisial AFD yang digugat pihak leasing karena wanprestasi alias menunggak angsuran kredit mobil bakal jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Demikian dikatakan pihak pemohon gugatan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Palembang, dalam hal ini melalui Lawyer Corporate Finance Abadi Rasuan SH MH, dikonfirmasi Sabtu 27 April 2024.

Dikatakan Abadi, PN Palembang telah mengeluarkan penetapan sidang gugatan sederhana dengan nomor perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Plg yang diagendakan bakal digelar pada awal Mei 2024 mendatang.

"Tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 nanti PN Palembang menggelar sidang gugatan perdana yang sebelumnya kami ajukan," kata Abadi.

BACA JUGA:Kasus Wanprestasi Karyawan BUMN Digugat ke PN Palembang, Penggugat Masih Tunggu Itikad Baik Tergugat

BACA JUGA:Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Dengan telah keluarnya penetapan jadwal sidang gugatan sederhana itu, Abadi Rasuan selaku pemohon gugatan berharap pihak tergugat dalam hal ini oknum pegawai BUMN dapat hadir memenuhi panggilan sidang.

Selain itu, lanjut Abadi ia juga berharap agar permohonan gugatan sederhana yang diajukan dapat dikabulkan seluruhnya oleh hakim PN Palembang.

"Sebagaimana terlampir dalam permohonan gugatan itu, diantaranya dapat menghukum tergugat AFD mengembalikan unit kendaraan yang tertunggak kepada pemohon gugatan atau melunasi angsuran tertunggak," tukasnya.

Diceritakannya kembali, awal mula dirinya selaku kuasa hukum perusahaan pembiayaan kendaraan PT SFI sengaja melayangkan gugatan ke PN Palembang lantaran AFD dinilai telah menciderai perjanjian kredit mobil atau wanprestasi.

BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Kasus cidera janji alias Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh nasabah menunggak angsuran kredit mobil hingga 7 bulan lamanya.

Saat itu PT SFI cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 berinisial AFD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: