Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?
Abadi Rasuan SH MH Finance Corporate Lawyer PT SFI saat layangkan gugatan sederhana Wanprestasi oknum karyawan BUMN ke PN Palembang--
Dimana, masih tertulis dalam poin perjanjian pembiayaan tergugat AFD mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit kendaraan New XL7 Alpha AT Hybrid tahun 2023, dengan nomor mesin K15BT*******, dan nomor rangka MHYAN******* serta no pol BG 10** *F
Meski begitu, ia tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat AFD untuk membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.
"Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara," tukasnya.
Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Sebagaiman Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.
Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda "Wanprestatie".
Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: