Terlalu, Tipu Teman Sendiri Modus Loker Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah Bikin Nuria Dihukum 2 Tahun Penjara

Terlalu, Tipu Teman Sendiri Modus Loker Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah Bikin Nuria Dihukum 2 Tahun Penjara

Terlalu, Tipu Teman Sendiri Modus Loker Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah Bikin Nuria di Hukum Penjara 2 Tahun--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sulitnya mencari lowongan pekerjaan (loker) saat ini, membuat tidak sedikit dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan penipuan (loker) guna mencari keuntungan pribadi.

Seperti yang dilakukan terdakwa Nuria Indah Permata Sari, tega menipu dua teman sendiri dengan modus berpura-pura memberikan informasi loker dengan syarat memberikan sejumlah uang puluhan juta rupiah sebagai pelicin.

Sehingga, seperti terungkap dalam sidang yang digelar gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa 24 September 2024 kemarin, tindak pidana penipuan dengan modus loker tersebut terdakwa diganjar 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," tegas majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Pancara SH MHum kemarin.

BACA JUGA:Viral! Seorang Residivis Kasus Penipuan Loker di BUMN Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Wanita di Palembang

BACA JUGA:2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis

Terdakwa Nuria Indah Permata Sari oleh majelis hakim dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lebih dari 2 tahun penjara.

Atas putusan 2 tahun pidana tersebut, terdakwa Nuria Indah Permata Sari melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Terungkap modus penipuan loker yang dilakukan oleh terdakwa, bermula sekira pada bulan September 2022 terdakwa Nuria bersama suami sedang berada di Kota Lubuklinggau untuk mengecek tanah milik suaminya.


--

Antara terdakwa dan korban penipuan diketahui sudah berteman lama, sehingga terdakwa menyempatkan diri untuk datang berkunjung kerumah saksi korban Dwi Puspita Sari yang beralamat di Kelurahan Sidorejo Kota Lubuk Linggau.

Dari pertemuan itulah, korban Dwi Puspita Sari mengutarakan kepada terdakwa hendak meminta informasi mengenai loker di Kalimantan dan dijawab terdakwa untuk menanyakan langsung kepada suami terdakwa.

Sebab, suami terdakwa banyak kenalan orang-orang yang bekerja di Kalimantan.

Singkatnya, dari informasi suami terdakwa mengatakan kepada korban akan di informasikan lagi apabila nanti ada loker di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: