Terlalu, Tipu Teman Sendiri Modus Loker Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah Bikin Nuria Dihukum 2 Tahun Penjara
Terlalu, Tipu Teman Sendiri Modus Loker Uang Pelicin Puluhan Juta Rupiah Bikin Nuria di Hukum Penjara 2 Tahun--
Namun, saat akan berangkat ke Tanjung Enim, para korban dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku bekerja di PT. Bukit Asam Persero Tbk, mengatakan jika ada permasalahan di PT. Bukit Asam Persero Tbk, sehingga jadwal masuk kerja ditunda menjadi tanggal 3 Juli 2023.
Sekira tanggal 2 Juli 2023, korban bertemu dengan terdakwa hendak menanyakan kejelasan mengenai loker yang dijanjikan terdakwa dan menyuruh korban untuk langsung menemui Iskandar Sobirin paman terdakwa yang bekerja di PT Bukit Asam.
Karena masih percaya, lalu korban pun kembali berangkat menuju PT Bukit Asam Tanjung Enim guna menemui Iskandar Sobirin sebagaiman petunjuk terdakwa.
Akan tetapi salah satu karyawan PT. Bukit Asam Tbk menjelaskan bahwa tidak ada orang (fiktif) atas nama Iskandar Sobirin bekerja di PT. Bukit Asam Persero Tbk selain itu PT. Bukit Asam Persero Tbk sedang tidak ada pemanggilan kerja.
Merasa dibohongi oleh terdakwa, korban masih mencoba untuk menemui terdakwa dan mencari keberadaan terdakwa untuk mengembalikan uang karena tidak sesuai janji.
Dikarenakan tidak ada itikad baik dari terdakwa, bahkan terdakwa sempat melarikan diri dan sengaja menonaktifkan handphone miliknya, korban pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses hukum.
Dari pengakuan terdakwa bahwa uang senilai Rp45 juta milik korban, digunakan oleh terdakwa untuk melunasi hutang dan kebutuhan sehari hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: