Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerjasama Kebun Semangka

Pelaku penipuan modus kerjasama berkebun semangka, berhasil diamankan personel Polsek Tanjung Batu. --
Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerjasama Kebun Semangka
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial nama SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang.
Modus pelaku adalah mengajak korban bekerjasama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengecekan dan Perawatan Kebun Pangan Lestari
Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang.
Berdasarkan laporan polisi LP-B/21/IV/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 6 April 2025, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 7 juta kepada pelaku, terdiri dari Rp 5 juta via transfer, Rp 1,5 juta secara tunai, dan Rp 500 ribu yang diserahkan melalui perantara.
Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun, namun tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Kejadian penipuan ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: