Tingkatkan Literasi Digital Tenaga Kesehatan, Kunci Sukses dalam Pelayanan Kesehatan Indonesia

Tingkatkan Literasi Digital Tenaga Kesehatan, Kunci Sukses dalam Pelayanan Kesehatan Indonesia

Tingkatkan Literasi Digital Tenaga Kesehatan.--

BACA JUGA:Tim Pemenangang Ganjar - Mahfud di Kabupaten Banyuasin Terbentuk, Mantan Bupati Askolani Jadi Ketua

“Kalau sudah masuk ke ruang digital, privasi sudah sangat tipis antara keterbukaan dan keterlanjangan. Makanya hati-hati, harus ada etikanya, termasuk dalam menyampaikan informasi medis dan rekam jejak digital pasien.” tambahnya.

Menurut Kepala Laboratorium Psikologi BINUS Bekasi, Cornelia Istiani, tantangan kehidupan digital masih kita hadapi sebagian besar itu di kehidupan sosial.

Kehidupan kerja relatif lebih mudah untuk dikontrol sedangkan kehidupan sosial agak sulit hanya bisa dimulai dari diri sendiri.

“Untuk membangun budaya digital harus dimulai dari diri sendiri terutama tema ini kita berangkat dari diri sendiri untuk mendorong yg lain. Yang menjadi reflektif bisa menjadi salah satu tools yang kita manfaatkan bukan untuk budaya tapi juga untuk kebermaknaan diri kita,” ucapnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Minat Baca Masyarakat melalui Festival Literasi Nusantara Sumsel

Menyelamatkan Profesionalisme dengan Memulihkan Etika dalam Pengurusan STR Menurut Ketua Konsil Kesehatan Masyarakat, Ibu R. Ayu Anggraeni Dyah Purbasari memaparkan tentang konsil kesehatan masyarakat pasca terbitnya UU No. 17/2023 tentang kesehatan.

Menurut UUD 17/2023 jenis nakes di konsil kesehatan masyarakat ada 5 jenis kesehatan yaitu Tenaga kesehatan masyarakat, Tenaga epidemiolog kesehatan, Tenaga PKIP/Promkes, Tenaga pembimbing kesehatan kerja, Tenaga administrasi kerja.

“STR berlaku seumur hidup kalau dulu STR berlaku 5 tahun dan kemudian bisa diperpanjang sekarang berlakunya seumur hidup. Jadi kalau sudah punya STR maka berlaku seumur hidup dan nanti Surat Izin Praktek (SIP) yang membedakan,” tambahnya.

Anggraeni mengingatkan bahwa, saat ini pembaharuan STR diprioritaskan bagi yang waktunya sudah mendekati expired 5 tahun kemudian yang lain akan otomatis dengan cara melakukan pembaharuan seumur hidup.

BACA JUGA:Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Perkuat Kemitraan dengan KADIN Sumsel

“Kesehatan masyarakat sedang ditangguhkan karena yang wajib memiliki STR adalah mereka yang berasal dari lulusan vokasi atau profesi sementara lulusan S1 Akademik tidak diperlukan. Jadi kalau mau daftar P3K, ASN dan sebagainya tidak wajib punya STR dan itu sudah ditindaklanjuti ke BKN dan BKD.”ungkapnya

Sejalan dengan pernyataan Anggraeni mengenai wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Guru Besar dalam Bidang Epidemiologi, Prof Dr. Cicilia Windiyaningsih atau biasa disebut Prof. Cicilia menekankan bahwa, Sekarang kalau mengurus STR sudah tidak ada etika profesi lagi.

“Dalam pengurusan STR sekarang sudah diminimalisir tetapi pada kenyataannya sumpah profesi itu harus dan juga menjaga etika daripada profesi masing-masing dari tenaga masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, etika profesi menjadi tuntutan di masa depan apalagi dengan UUD baru sebagai kontrol terhadap profesionalisme dalam bekerja. Maka dari itu pentingnya kode etik perlu untuk dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: