Datang Dari Medan, Makmur Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur, Segini BB yang Diamankan

Datang Dari Medan, Makmur Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur, Segini BB yang Diamankan

Ungkap kasus terhadap salah satu bandar, yakni tersangka Makmur Somasir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan total barang bukti 126,46 gram sabu dan 6 butir ekstasi. Itu dari hasil ungkap kasus selama Oktober 2023.

"Jadi selama Oktober kita menyelesaikan 6 perkara, dan mengamankan 6 tersangka narkoba dengan barang bukti 126,46 gram sabu dan 6 butir esktasi," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, saat pers rilis, Selasa 24 Oktober 2023. 

Dari 6 tersangka tersebut polisi mengamankan 1 orang bandar, kemudian 2 orang kurir dan 3 orang pengedar. 

Terbaru ungkap kasus terhadap salah satu bandar, yakni tersangka Makmur Somasir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Satu Amal Indonesia Bersama 50 Organisasi Gelar Aksi Kemanusian dan Doa untuk Palestina

Tersangka Makmur juga dihadirkan dalam rilis di Mapolres OKU Timur, Selasa 24 Oktober 2023.

Tersangka Makmur mengaku, sengaja datang dari Sumatera Utara untuk mengedarkan sabu di wilayah Belitang. "Saya bawa dari Medan, dan baru pertama kali mengedarkan di Belitang," kata tersangka saat diinterogasi Kapolres.  

Diketahui tersangka Makmur ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan Polsek Belitang III, di Pinggir Jalan Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Rabu 18 Oktober 2023, pukul 01.30 WIB.

Dari tersangka anggota berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening degan berat bruto 91,20 gram. 

BACA JUGA:CATAT! Bakal Diresmikan Jokowi pada 26 Oktober 2023, Ini Estimasi Besaran Tarif Tol Indralaya-Prabumulih

Dari tersangka yang sama anggota juga berhasil menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 22,97 gram. 

"Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Makmur yakni 114,17 gram narkotikan jenis sabu," ujar Kapolres, yang juga didampingi Kapolsek Belitang III Iptu Dr (C) Jhoni Albert SH MSi MH MM. 

Dari barang bukti yang disita dari tersangka Makmur jika diuangkan mencapai Rp 150 juta, dan berhasil menyelamatkan lebih kurang 5 ribu jiwa.

"Terkait jaringan antara provinsi ini kita masih dalami. Termasuk juga apakah ini termasuk dalam jaringan Predy Pratama atau tidak masih ditelusuri. Jika memang masuk jaringan tersebut akan kita laporkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: