Prabowo-Gibran Melenggang, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
Anwar Usman--dok : sumeks.co
Tidak hanya itu, gugatan lainnya juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, yang mengusulkan seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden tak diperkenankan untuk maju kembali.
Dengan putusan MK hari ini telah memberikan penegasan terhadap batas usia maksimal capres dan cawapres, yang tetap pada 70 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan ini akan memiliki dampak besar pada proses pemilihan umum berikutnya dan juga dalam perdebatan seputar calon presiden di masa depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: