9 Hakim MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming?

9 Hakim MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming?

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PSI terkait batas usia Capres dan Cawapres.--

SUMEKS.CO - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia.

Dengan demikian, terkait batas usia Capres dan Cawapres tetap minimal 40 tahun. Pembacaan hasil uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 ini, dibacakan pada sidang Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Ketua MK, Anwar Usman, pihaknya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dalam hal ini PSI yang menggugat batas usia minimum Capres dan Cawapres yakni minimal 35 tahun. 

"Menolak secara keseluruhan permohonan pemohon," ungkapnya. 

BACA JUGA:Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

Sementara itu, Hakim MK lainnya, yakni, Arief Hidayat mengungkapkan, untuk memutuskan hasil uji materi ini merunut dari pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres dan Cawapres. 

"Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU," terangnya. 

Arief Hidayat juga menyebut, bahwa MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Hal itu dikarenakan bukan konvensi atau kebiasaan bagi Pemerintah Indonesia. 

Dalam kesempatan tersebut, MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. Karena, menurut Arief, tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri.

BACA JUGA:Aturan Baru Pemerintah, Jangankan Follow, Like dan Komen Media Sosial Capres dan Cawapres Saja ASN Dilarang

"Karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. 

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

Namun, dari sembilan hakim MK yang membahas uji materi ini, terdapat dua hakim mengajukan dissenting opinion. Yakni, Guntur Hamzah dan Suhartoyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: