Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan tentang batas usia minimal capres dan cawapres dari umur 40 tahun jadi 35 tahun yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Dan juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

"Permohonan para pemohon ditolak seluruhnya," kata Anwar Usman Ketua MK, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Besok Live di Sini, Timnas Sepak Bola Indonesia Siap Serang Brunei di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ditambahkan Anwar, untuk keseluruhan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dua hakim konstitusi,  Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sejumlah pihak menggugat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan enam perkara dan satu putusan/ketetapan perkara.

BACA JUGA:Mirip Perang Khandaq, Hendak Serang Palestina Habis-Habisan Israel Malah Dilanda Banjir Hebat

Sesuai agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023 dan Nomor 105/PUU-XXI/2023. 

Dalam beberapa kasus, pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah batasan minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, maksimal 40 tahun atau  pengalaman kerja di pemerintahan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait perbincangan calon wakil presiden 2024 putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibra Rakabuming Raka. Sebab kalau mengacu pada Gibran yang kini baru berusia 36 tahun, tidak lolos. 

Sejumlah parpol menduga uji materi undang-undang pemilu yang diminta Mahkamah Konstitusi merupakan percepatan aktivitas Gibran. Selain itu, salah satu pemohon menyebut Gibran dalam permohonnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: