Prabowo-Gibran Melenggang, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Prabowo-Gibran Melenggang, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Anwar Usman--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Resmi ketok palu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan yang mengajukan batas maksimal usia seorang calon Presiden (Capres) 70 tahun. 

Keputusan ini disampaikan Ketua Mahmakah Konstitusi, Anwar Usman, pada sebuah sidang terbuka yang juga disiarkan secara langsung di saluran Youtube MK, pada Senin, 23 Oktober 2023 Wib.

Sidang yang semulanya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib sempat mengalami keterlambatan kurang lebih 40 menitan, sebelum MK akhirnya membacakan putusannya.

“Menolak gugutan penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini memberikan penegasan bawah usia maksimal calon presiden tetap pada 70 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” kata Anwar.

BACA JUGA:Gibran Bin Jokowi SAH Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

Selain itu, satu hakim MK, Suhartoy, menyampaikan dissenting opinion, ya g mengindikasikan jika ada pandangan yang berbeda di dalam panel hakim MK terkait dengan kasus ini.

“Kehilangan objek menyiratkan bahwa MK merasa guguta ini tidak memiliki cukup landasan untuk diubah,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia yang tergabung oleh Aliansi 98, yaitu Rahayu Fatika Sari, Wiwit Ariyanto, dan Rio Saputro. Adapun Nomor perkara gugatan tersebut adalah 102/PUU-XXI/2023.

Dalam isi gugatan mereka meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki usia maksimal pada 70 tahun, dan calon tidak perna terlibat dalam pelanggaran Hak Asasai Manusia (HAM).

BACA JUGA:Aksi Mahasiswa 'Geruduk Istana' Protes Putusan MK Memanas, Bakar Ban Hingga Gulingkan Beton Pembatas Jalan

Keputusan MK hari ini juga merupakan bagian dari serangkaian perkara yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Selain gugatan tersebut, terdapat perkara lain, yaitu perkara 107/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Materiil UU Pemilu yang diajukan oleh Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan memintah agar batas usia maksimal seorang capres dan cawapres tetap pada 70 tahun.

Menurutnya, usia seseorang memiliki peran penting dalam menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: