9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaim

  9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan,  Berikut Cara Klaim

Ilustrasi--dok : sumeks.co

Asalkan kondisi gigi sudah bisa dicabut dengan kondisi mengalami kerusakan parah atas masalah kropos, patah, berlubang, dan lainnya. 

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Selama proses ini harus mendapatkan indikasi dari dokter spesialis gigi. Tidak hanya, dalam proses ini pun tidak ada beberapa faktor penyulit di dalamnya. Seperti tanpa akar bengkok, hipersementosis gigi, dan lainnya. 

7. Obat pasca ekstraksi

Setelah pencabutan gigi, salah satu masalah yang sering dirasakan adalah nyeri dari efek anestasi yang mulai hilang.

Demi memberikan kenyaman, BPJS Kesehatan menyediakan obat-obat perede nyeri .

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Obat setelah pencabutan gigi atau pasca ekstraksi ini akan diberikan secara gratis oleh BPJS Kesehatan.

8. Tumpatan komposit/GIC

Pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah tumpatan komposit dikenal juga dengan tambal gigi. 

Dalam proses ini, nantinya gigi yang bermasalah dan bolong akan dilakukan penambalan dengan bahan resin composite. 

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

Sesudah ditambal, gigi yang semula bermasalah dapat kembali sehat dan berfungsi dengan sediah kala. 

9. Skeling gigi

Membersihkan karang gigi atau skeling ternyata  juga dicover oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: