9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaim
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan juga menaggung perawatan gigi dan mulut juga kepada seluruh peserta yang aktif. Namun, tidak semua perawatan gigi ditanggung.
Peraturan mengenai pelayanan gigi dan mulut telah diatur pada Nomor 1 Tahun 2014 Pasat 52 Ayat 1. Disebutkan hanya ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang dicover BPJS Kesehatan.
Pelayanan gigi ini bisa ditindak beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan, seperti dari dokter gigi klinik, dokter gigi di Puskesmas, atau bisa di praktik mandiri yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Lantas apa saja pelayanan gigi dan mulut yang dicover dari BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini :
BACA JUGA:Ternyata Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online, Berikut Caranya!
1. Administrasi gratis
Administari pelayan yang diberikan atas nama peserta pasian BPJS Kesehatan atau biaya pendaftaran pasian dan biaya administarasi lain yang terjadi selam proses perawatan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Selama pasien mendaftat sebagai kepesertan BPJS Kesehatan semua layanan administasi telah dicover.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pelayanan selanjutnya yang telah dicover BPJS Kesehatan ialah terkati pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis tidak dikenakan biaya.
Peserta atau pasien dapat melakukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau lanjutan.
3. Premedikasi
Premedikasi merupakan pelayanan tahap awal dengan pemberian obat antibiotic dan analgetik sebelum prosedur gigi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: