Keluhan Masyarakat Soal Penelantaran Pasien Nunggak Bayaran, BPJS Kesehatan: Itu Peserta Mandiri Bukan JKN KIS

Keluhan Masyarakat Soal Penelantaran Pasien Nunggak Bayaran, BPJS Kesehatan: Itu Peserta Mandiri Bukan JKN KIS

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan memastikan setiap warga Palembang yang masuk dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), akan mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

"Dengan catatan mereka sudah terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, dan kartu JKN KIS nya sudah aktif," kata Sigana Pujarama, SKM MM pps, Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang, saat menyambangi Kantor SUMEKS.CO, Kamis 19 Oktober 2023.

Gana menyampaikan, penegasan mengenai pelayanan gratis tersebut, menanggapi soal pemberitaan beberapa waktu lalu, tentang keluhan masyarakat yang mengaku ditelantarkan rumah sakit karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

"Ya, ini perlu kami sampaikan karena pada dasarnya untuk peserta JKN KIS Jamkesda akan dilayani semaksimal mungkin," terangnya.

BACA JUGA: Konsultasi Psikolog Bisa Menggunkan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasanya

Terkait JKN KIS itu kata Gana, memang ada terdaftar mandiri individual, dan ada juga yang melalui Jamkesda dengan biaya keseluruhannya ditanggung pemerintah.

Dalam hal ini, untuk peserta yang mengikuti BPJS Mandiri, memang terkendala apabila ada tunggakan iuran.

"Yang terkendala itu kalau ikut BPJS Mandiri dan punya tunggakan," bebernya.

Kendati demikian, jika peserta ingin beralih ke JKN KIS, prosedur pendaftaran harus melalui Dinas Sosial Palembang terlebih dulu.

BACA JUGA: Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

"Kalaupun ingin beralih ke JKN KIS pasti dilayani. Hanya saja, tunggakan yang sebelumnya masih tetap ada," tuturnya.

Sementara itu, H Azhari Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kota Palembang menambahkan, bagi peserta BPJS kesehatan yang ingin beralih ke JKN KIS sebenarnya sangat mudah.

Namun, sebelum pindah ke JKN KIS hendaknya peserta pastikan dulu data kelengkapan yang harus diajukan ke Dinsos.

"Banyak data peserta tidak bisa kita proses karena NIK atau KK nya yang bermasalah," tambah Azhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: