Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

 Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi untuk berita pemasangan gigi palsu memakai BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bahwa BPJS Kesehatan dapat mengcover dan memberikan potongan harga biaya pasangan gigi palsu. 

Layanan pertanggungan yang diberikan BPJS Kesehatan mencakup layanan Kesehatan gigi, termasuk pemasangan gigi palsu. 

Namun perlu diketahui  ada ketentuan yang berlaku. UUntuk penggantian biaya plafon tidak 100 persen, melainkan diberikan biaya maksimal hingga Rp1 juta.

  • Pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu, plafon Rp250 ribu per rahang
  • Pemasangan 1 rahang sekaligus (9 hingga 16 gigi palsu), plafon Rp500 ribu per rahang
  • Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus, plafon Rp1 juta 

BACA JUGA:Ternyata Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online, Berikut Caranya!

Pemasangan gigi palsu bertujuan untuk mengganti gigi asli yang telah dicabut berdasarkan rekomendasi dokter spesialis gigi, agar fungsi gigi kembali berfungsi seperti semula.

Selain itu pemasangan gigi palsu juga memberikan pencegah terjadinya pergeseran pada gigi lain di sekitar gigi yang dicabut. 

Biaya pemasangan gigi palsu tidak murah jika tanpa cover BPJS Kesehatan. Menurut laman Alodokter, prosesur pemasangan gigi palsu di rumah sakit bisa menelan biaya sekitar Rp200 ribu hingga Rp2 jutaan. 

BPJS Kesehatan memberikan layanan pertanggungan pemasangan gigi palsu. Namun perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan mesti melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kaki dan Tangan Palsu Gratis, Ini 7 Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Masih Banyak Orang

Untuk mendapatkan layanan pemasangan gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan hal berikut ini:

  • Mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) 1 untuk memeriksa kondisi gigi pasien
  • Mengikuti pemeriksaan dan mendapatkan tindakan medis
  • Jika membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka faskes 1 akan memberikan surat rujukan bedasarkan rekomendasi dokter spesialis dokter gigi
  • Membawa surat rujukan ke rumah sakit atau faskes lanjuta

Perlu juga diingat, layanan kesehatan gigi yang dicover oleh BPJS Kesehatan telah diatur pada Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, antara lain:

- Adminisrasi pelayanan diantaranya biaya pendaftaran pasein, biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses pengobatan dan perawatan pasien

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

- Pengobatan, pemeriksaan, hingga konsultasi medis kesehatan gigi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: