Ternyata Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online, Berikut Caranya!
Ilustrasi--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemindahan fasilitas kesehatan atau faskes secara online, cari ini agar memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin memindahkan kepesertaan faskes.
Dengan adanya layanan kepindahan secara online ini tentu memberikan kemudahkan bagi peserta yang ingin berpindah dari satu faskes ke faskes lainnya dengan berbagai alasan.
Ada berbagai alasan kenapa peserta BPJS Kesehatan ingin berpindah faskes. Alasan paling sering ditemui ialah karena faskes yang terdaftar saat ini belum mengcover berbagai kebutuhan pengobatan yang diinginkan.
Sebelum mengetahui cara pindah faskes, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu, apa itu faskes.
Faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan yang dengan pilihan saat pertama kali mendaftar.
BPJS Kesehetan hadirkan tiga tingkatan faskes, yaitu faskes tingat 1, tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.
Faskes tingkat 1 terdiri dari klinim pratama, puskesmas, praktek dokter, praktek dokter gigi, atau yang setara, dan Rumah Sakit kelas D atau yang setara.
Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemindahan faskes tingkat 1. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya
- Kartu JKN-KIS asli
- Kartu Keluarga (KK)
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1, namun memindahan harus kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
Peserta pindah penugasan dinas atau pelatihan yang bisa dibuktikan dengan membawah surat keterangan penugasan atau pelatihan
Peserta pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: