Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

--dok : sumsek.co

SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan layanan kesehatan bagi pesertanya, namun juga memberikan fasilitas kesehatan salah satunya kacamata gratis.

Siapa yang baru tau jika peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim pembuatan kacamata gratis. Fasilitas ini telah terdaftar pada buku panduan layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim fasilitas kesehatan kacamata ini maksimal dua tahun sekali.

Adapun ukuran yang ditentukan pada kacamata oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan potongan plafon yang berbeda seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mandiri kelas 3 mendapatkan besaran plafon Rp165 ribu.

Sementara, peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 mendapatkan plafron Rp220 ribu, lalu peserta kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

Berikut syarat dan prosedur untuuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan secara lengkap.
Syarat yang harus disiapkan sebelum klaim kacamata BPJS Kesehatan:

  • Klaim Kacamata paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis
  • Bisa untuk mata minus atau silinder
  • Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan berdasarkan plafron kelas kepesertaan.
  • Prosedur yang harus dilalui sebagai berikut

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

1. Datangi faskes tingkat I

Sama seperti dengan prosedur layanan kesehatan yang lain, peserta perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan.

Faskes tingkat I adalah klinik, puskesmas, atau dokter sesuikan dengan tempat terdaftar oleh BPJS Kesehatan peserta.

Selanjutnya, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat kepada poliknilik atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

2. Kunjungi dokter mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan untuk mendatangi poliknilik atau dokter mata yang sudah terdaftar dari pihak BPJS Kesehatan agar proses klaim kacamata bisa berjalan lancar tanpa kendala.

3. Resep kacamata

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan resep kacamata yang dibutuhkan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar dapat digunakan.

4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Selanjutnya, cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan ialah mendatangi optik yang telah terdaftar atau rekomendasi oleh BPJS.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Setelah mendangai optik peserta dapat melakukan klaim kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Selama proses klaim ini, pastikan membawa fotokopi KTP peserta dan kartu BPJS Kesehatan asli. Jika kacamata tidak tersedia, resep dapat dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS Kesehatan.

Itulah, syarat dan prosedur untuk mengklaim kacamata secara gratis melalui BPJS Kesehatan, pastikan kepesertaan menggunakan fasilitas kesehatan ini jik membutuhkan.

Sebagai tambahan informasi, ternyata BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan fasilitas kesehatan hanya kacamata, namun juga memberikan alat kesehatan laiinya. Sebagai berikut:

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

1. Alat bantu dengar, proses penggantian 5 tahun sekali

2. Protesa gigi, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali

3. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali

4. Korset tulang belakang, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

5. Collar neck,  proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali

6. Kruk, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali.

Demikian, semoga artikel ini dapat membantu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk lebih mengetahui fasilitas kesehatan yang didapatkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: