Konsultasi Psikolog Bisa Menggunkan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasanya

 Konsultasi Psikolog Bisa Menggunkan BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasanya

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Selain memberikan layanan kesehatan fisik, BPJS Kesehatan juga ternyata bisa mengcover konsulitasi psikolog atau psikiater secara gratis.

Psikolog dapat dijumpai di puskesmas atau rumah sakit sehingga biaya perawatan kesehatannya masih menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan.

Ini telah tercantum  pada Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 59 tahun 2014, pengenai kejiwaan dijamin langsung oleh  BPJS Kesehatan.

Melansir dari website resmi bpjskesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk konseling dengan psikolog dan rehabilitas medis.

BACA JUGA: Catat! Ini Besaran Subsidi dan Syarat Pasang Gigi Palsu Memakai BPJS Kesehatan

Bahkan, fasilitas psikolog ini juga dapat digunakan menggunakan BPJS Kesehatan jenis JKN-KIS, yakni program yang diperuntuhkan bagi fakir miskin dan masyarakat eknomi rendah.

Bagi kepesertaan BPJS Kesehatan penyandang disabilitas jiwa, bisa mendapatkan akes pengobat secara gratis. Namun, harus berdasarkan dari diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter spesialis. 

Berikut cara  ke Psikolog menggunakan BPJS Kesehatan

1. Datangi faskes pertama 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Persalinan Caesar dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terdiri dari klini pratama, puskesmas,  praktek dokter atau yang setara, dan Rumah Sakit kelas D atau yang setara.

Setelah tiba di faskes pertama, peserta bisa mencari informasi apa tersedia poli jiwa atau layanan psikolog. Jika di faskes pertama tidak tersedia maka pesian bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelyanan poli jiwa faskes lanjuttan.

2. Mengurus bagian administrasi

Jika faskes pertama tersedia, pasien dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikolog atau psikiater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: