Syarat dan Cara Persalinan Caesar dengan BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Persalinan Caesar dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Ternyata BPJS Kesehatan bisa mengcover biaya persalinan secara Caesar. Para ibu hamil tentu dapat bernapas lega mendengar kabar ini.

Biaya persalinan caesar di Indonesia sendiri tidak lah murah yakni berkisar mulai dari Rp7 juta hingga Rp72 juta.

Dengan begitu, cara melahrikan caesar dengan BPJS Kesehatan dapat jadi pilihan karena gratis dan prosedurnya sangat mudah.

Namun, ibu hamil harus melengkapi sejumlah syarat yang perlu diperhatikan agar bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melahirkan caesar.

BACA JUGA:Kaki dan Tangan Palsu Gratis, Ini 7 Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Masih Banyak Orang

Berikut syarat dan prosedur melahirkan caesar menggunakan BPJS Kesehatan.

Sejumlah syarat perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar dapat dicover langsung oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya:

1. Kehamilan berisiko tinggi

BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya persalinan caesar jika telah mendapatkan rekomnedasi dari dokter.

BACA JUGA:Ternyata Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online, Berikut Caranya!

Biasanya, rekomendasi diberikan oleh dokter karena kehamilan bersiko tinggu atau terdapat masalah kesehatan tertentu yang bersiko terhadap keselamatan anak dan ibu.

Contoh kasus kehamilan berisiko tinggi yakni, posisi janin tidak dapat persalin secara normal seperti bayu sungsang, janin terlalu besar, ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia), berpotensi indikasi gawat janin, plasenta previa.

Selanjutnya, janin kurang oksigen, janin cacat lahir, ibu alami persalinan caesar sebelumnya, ibu memiliki penyakit kronis, tali pusar bayi keluar lebih dulu, plasenta, hingga kehamilan kembar.

2. Ada rujukan dari faskes I

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

Pasien atau ibu hamil harus mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti klink atau puskesmas.

Dokter akan memberikan surat rujukan bila telah memeriksa pasian secara menyeluruh.

Setelah mendapatkan surat rujukan, surat ini harus dibawah saat mendaftar persalinan caesar.

Surat rujukan juga telah dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi KK dan asli, serta buku kesehatan ibu dan anak.

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

3. Bukan permintaan pribadi

Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan pribadi.

Jika mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak dapat mengcover. Artinya, biaya operasi akan  dibebankan ke pasien 100 persen.

4. Kartu BPJS Kesehatan masih aktif

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Cara persalinan caesar dengan BPJS Kesehatan selanjutnya ialah status kartu kepesertaan masih aktif sampai Hari Perkiraan Lahir (HPL)

Masa aktif kepesertaan akan terhenti jika peserta tidak membayar iuran atau menunggak iuran pada bulan sebelumnya.

Jika sudah tidak aktif, status kartu bisa diaktifkan, namun estimasinya harus menunggu sekitar 30 hari ke depan.

Pastikan untuk membayar iuran tetap waktu  dan tidak menunggak pembayaran agar persalina tidak mengalami kendala.

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

5. Langsung ke IGD bila gawat darurat

Ibu hamil atau pasien tidak perlu mendapat rekomendasi dari faskes I jika kondisi gawat darurat, misalnya sudah pecah ketuban dan gawat janin.

Artinya, ibu bisa melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya melahirkan caesar secara gratis.

Biaya Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

BPJS Kesehatan akan mengcover biaya operasi caesar sesuai kelas peserta, indikasi medis, dan lainnya.

Ketentuan biaya cover ini tidak termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya.

Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 1 sampai kelas 3.

1. Biaya operasi caesar ringan
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 1: Rp7.733.000
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 2: Rp6.285.500
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 3: Rp5.257.900

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

2. Biaya operasi caesar sedang
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 1: Rp8.092.000
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 2: Rp6.936.000
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 1: Rp11.081.400
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 2: Rp9.498.300
Biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 3: Rp7.915.300

Tahapan Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan mengcover biaya persalinan caesar bila pasien mengikut sejumlah tahapan berikut ini :

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

1. Datang ke faskes I yang terdaftar sesuai status kepesertaan pasien, seperti klinik, puskesmas, dokter, hingga bidan.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar.

3. Setelah mendapatkan surat rujukan dari dokter faskes I, pasian bisa langsung ke rumah sakit  yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.

Namun, nila keadaan sudah gawat darurat dapat langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan dari faskes I.

BACA JUGA:Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

4. Lengkapi surat rujukan dengan fotokopi KTP, KK asli dan fotokopi pasian atau ibu hamil, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah, syarat dan cara persalinan operasi caesar dengan BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: