9 Hakim MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PSI terkait batas usia Capres dan Cawapres.--
BACA JUGA:Bocoran Kekayaan 9 Bakal Capres dan Wapres 2024, Sandiaga Uno Paling Tajir, Anies Paling Kere
Dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.
Umumnya, dissenting opinion berada dalam hukum peradilan tingkat tinggi. Dimana, hakim membuat pernyataan yang memperlihatan ketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim.
Akan tetapi, dissenting opinion tidak akan menjadikan sebuah preseden yang mengikat atau menjadi bagian dari keputusan penghakiman.
Terhadap putusan hakim MK, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud syukur di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan, karena sebelumnya MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dengan dikabulkannya gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan catatan, orang yang mencalonkan diri tersebut berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini dibacakan pada siang menjelang sore hari ini, usai MK menolak tiga putusan batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada pagi harinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: