Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
Tiga tersangka kurir sabu-sabu saat dihadirkan langsung di rilis ungkap kasus di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --
"Saat ditanyakan kepada tersangka didapat dari mana benar sabu tersebut, diakui oleh tersangka Longat yang didapati dari Diki (DPO)," tambah Harissandi.
Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku baru satu kali mengantarkan sabu itu kepada orang yang memesannya.
"Kami tidak tahu kalau sabu itu yang memesannya polisi yang menyamar sebagai pembeli. Baru satu kali ini kami jadi kurir sabu," aku tersangka Deden.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijeray dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.(*)
BACA JUGA: Undercover Buy Online, Polda Sumsel Tangkap Pengedar Alat Kesehatan Gigi Tanpa Izin Edar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: