Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Ilustrasi--dok : sumeks.co
BACA JUGA:Raih Rp41 Juta dalam Sekejap! Cair Pinjaman Online di Livin' by Mandiri, Ini Trik Aktivasi Fiturnya
6. Tidak memiliki layanan pengaduan
7. Tidak memiliki identitas jelas dan alamat kantor tidak terditeksi
8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Online Limit Tinggi Bunga Rendah, Hitungan Menit Langsung Cair
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
2. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
3. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Dapat Pinjaman Online Langsung Cair Rp 20 Juta, Prosesnya Cepat
4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
5. Memiliki layanan pengaduan
6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
7. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: