Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat di Palembang Ditangkap

Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat Ditangkap. -Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via Michat di Palembang Ditangkap.
Komplotan pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) disertai pemerasan dan pengancaman via aplikasi Michat di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin 26 Mei 2025.
Komplotan pelaku yakni seorang perempuan dan dua orang laki-laki dengan modus pinjam uang tubuh tersangka perempuan sebagai jaminan.
Ketiganya, yakni Wali Amurllah (29), buruh, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Abdullah Ramadhan (20) mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama dan Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan Dokter Kecantikan?
Komplotan pelaku ini diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan pengancaman disertai pemerasan terhadap korban DS (44) seorang karyawan swastywarga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Rimba Kemuning (RD Kost), Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah dengan tujuan hendak meminjam uang, kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7.
"Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa Faradillah mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, sehingga korban disuruh membuka pakaian," ujar AKBP Andrie, Senin.
Andrie mengatakan, pada saat korban melepaskan pakaian, tiba - tiba tersangka langsung membuka pintu kamar, sehingga dua tersangka yakni Wali Amurllah dengan Abdullah Ramadhan langsung masuk kedalam sambil salah satunya mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: