Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

 Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Ilustrasi--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

3. Menggunakan nama dan logo Pinjol legal

Modus yang sering dijumpai selanjutnya dari pinjol ilegal adalah menggunakan nama dan logo platform yang mirip dengan pinjol legal.

Nama-nama itu biasanya hanya berbeda satu huruf, spasi, huruf besar/kecil, atau bahkan logo yang digunakan hampir mirip seperi warna dan font. 

Tujuannya untuk menipuh calon nasabah agar mengira bahwa pinjaman online tersebut adalah legal.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Khusus Bagi ASN, Tanpa Agunan Bisa Cair Rp300 Juta, Terbukti Jadi Solusi

Selain menggunakan nama dan logo yang mirip dengan pinjol legal, pinjol ilegal juga sering menggunakan logo OJK pada iklannya. 

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa pinjol tersebut adalah legal.

Selain itu, sangat penting juga untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan illegal. Dikutip dari laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal :

1. Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK

BACA JUGA:MANJAIN Akun SeaBank Anda! Cair Pinjaman Online Hingga Rp 20 Juta, Dijamin Tercepat dan Aman

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman yang begitu mudah

4. Biaya atau bunga pinjaman tinggi 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: