Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Waspada Jeratan Pinjaman Online, Ini Tips dari OJK Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Pinjaman Online atau pinjol belakangan ini telah meninmbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia. 

Semua ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang terlenah dan terhasut  untuk mendapatkan dana secara instan dan cepat.

Ketika telah terjebak dengan pinjol tidak jarang sipeminjam menerima perlakuan tak etis bahkan terror saat ditagih.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan illegal.

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol untuk Mahasiswa, Bunga Rendah Langsung Cair Saldo DANA Jutaan Rupiah

Dengan begit, masyarakat diharapkan dapat terhindari dari jerat hutang piutang serta cara-cara tidak etis saat pengihannya.

Pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online illegal:

  1. Tidak terdaftar atua tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat
  4. Biaya pinjaman atau bunga serta denda tidak jelas
  5. Terdapat intimidasi, pelecehan, serta acaman terot bagi peminjam yang tidak dapat membayar
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan
  7. Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang tidak jelas keberadaan
  8. Meminta seluruh akses data pribadi yang ada di dalam smartphone peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:7 APK Pinjol Cair Puluhan Juta Dalam Hitungan Menit, Syarat Modal KTP

Sementara, pada perusahaan pinjaman online yang legal dari OJK memiliki kriteria-kriteria berikut ini:

  1. Terdaftar atau berizin langsung dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah memaksa saat menawarakan
  3. Pemberian pinjam akan diverivikasi terlebih dahulu, layak atau tidaknya
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan atau jelas
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu atau lebih dari 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada smartphone peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Perbedaan pinjol illegal dan legal

Perbedaan yang menonjol dari pinjol ilegal dan legal adalah  bunga dan denda  pinjol illegal tidak jelas dan tidak transparan. Bahkan biaya dan denda sangat besar. 

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji

Sedangkan, pinjol legal memberikan keterbukaan informasi mengenai biaya dan denda yang dapat dikenakan oleh pengguna.

Regulator atau pengawas Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin beroperasi.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: