Marak Aksi Pembakaran Lahan, Polres Ogan Ilir Maksimalkan Pemasangan Spanduk Imbauan

Marak Aksi Pembakaran Lahan, Polres Ogan Ilir Maksimalkan Pemasangan Spanduk Imbauan

Personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir saat memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar di sejumlah titik di wilayah Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co --

1. Pembakaran hutan, lahan, ilalang, ataupun semak belukar adalah tindakan kejahatan, karena menimbulkan dampak terhadap :

BACA JUGA:Antisiapasi Karhutla, UPTD KPH Lakukan Pembasahan Kebun Plasma Nutfah

A. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain, flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang). 

B. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap. 

C. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain, pendidikan, transportasi dan perekonomian. 

D. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap Bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan".

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Posko Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Ogan Ilir dan OKI

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan, lahan atau ilalang maupun semak belukar akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana, antara lain :

A. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12 tahun. 

B. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun. 

C. Pasal 36 angka 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Lakukan Sholat Istisqa, Berharap Turun Hujan Atasi Karhutla

D. Pasal 36 angka 19 ayat 5 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Setiap orang yang karena kelalainnya membakar hutan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar. 

3. Kepada siapa saja baik perorangan ataupun badan usaha yang masih melakukan pembakaran hutan, lahan, atau ilalang maupun semak belukar, berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut, karena merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: