Marak Aksi Pembakaran Lahan, Polres Ogan Ilir Maksimalkan Pemasangan Spanduk Imbauan

Marak Aksi Pembakaran Lahan, Polres Ogan Ilir Maksimalkan Pemasangan Spanduk Imbauan

Personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir saat memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar di sejumlah titik di wilayah Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Maraknya aksi pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, membuat Satuan Intelkam Polres Ogan Ilir memaksimalkan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar lahan. 

Seperti yang dilakukan pada Kamis, 28 September 2023, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir memasang spanduk imbauan larangan membakar lahan di sejumlah lokasi. 

Salah satunya di wilayah Desa Pulau Semambu dan Desa Palem Raya. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Intelkam, AKP Yusuf Solehat mengungkapkan, pihaknya memang tengah memaksimalkan kegiatan mitigasi dan pemasangan spanduk terkait pembakaran lahan.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat Terdampak Karhutla, Polda Sumsel Layani Pengobatan 2.100 Warga Lempuing OKI

"Imbauan ini dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), salah satu wilayah yang kita pasang adalah Desa Palem Raya dan Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara," jelasnya. 

Ditambahkan Yusuf, hal tersebut merupakan salah satu upaya Polres Ogan Ilir dalam hal ini Sat Intelkam dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya aksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

"Ya, ini salah satu upaya Kasat Intelkam melakukan mitigasi Karhutlah di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," terangnya. 

Spanduk yang dipasang Sat Intelkam Polres Ogan Ilir ini berisikan tentang imbauan kepada masyarakat untuk menyetop membuka lahan dengan cara membakar. Karena, perbuatan ini dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan. 

BACA JUGA:MasyaAllah! Akibat Kemarau Panjang, Karhutla Nyaris Hanguskan Rumah Warga, 3 Hektar Lahan Terbakar

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan juga telah mengeluarkan maklumatnya tentang pelarangan pembakaran hutan, lahan, atau ilalang maupun semak belukar di wilayah hukum Polda Sumsel. 

Adapun isi dari maklumat Kapolda Sumsel tersebut, yakni :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: