Kapolda Sumsel Tinjau Posko Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Ogan Ilir dan OKI

Kapolda Sumsel Tinjau Posko Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Ogan Ilir dan OKI

Kapolda Sumsel saat meninjau kondisi karhutla di Ogan Ilir dan OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.COKapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau langsung posko Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Kabupaten Ogan Ilir dan OKI, Sabtu 23 September 2023. 

Kapolda juga melihat langsung lokasi karhutla didampingi Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dan Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH serta PJU Polda Sumsel.

"Kesiagaan dilakukan dengan membuka beberapa posko siaga bencana Karhutlabun di setiap Polres jajaran,” ujar Kapolda Sumsel.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan awal musim kemarau tahun 2023 terjadi mulai bulan April  hingga beberapa bulan yang akan datang, dengan puncak kemarau terjadi ke depannya. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim Personel Penebalan Operasi Stop Karhutla Musi 2023 ke OKI dan Ogan Ilir

Sebagai langkah antisipasi Karhutla dan kesiapan Polres Ogan Ilir dan Polres OKI dalam melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. 

Dan hingga saat ini pihaknya terus siap siaga di setiap titik hotspot di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten  Ogan komering Ilir.  

“Namun, demikian titik hotspot ditemukan saat puncak musim kemarau sekarang ini sangatlah mudah, namun untuk mengatasinya perlu kerjasama antara instansi terkait dan masyarakat,” katanya.  

Menurut BMKG, panas di tahun ini akan lebih panas empat kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya, karena memasuki siklus 4 tahunan. 

BACA JUGA:50 Personel Brimob Polda Sumsel Disiagakan dalam Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Musi Rawas

“Jadi, menurut prediksi itu, kita panasnya mirip dengan tahun 2019,” terangnya lagi.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perkebunan . 

Pasalnya, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 10 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: