Iming-iming Dana Cepat Cair, Pinpri Sama Bahanya Dengan Pinjol Illegal, Ini Pesan OJK!
Ilustrasi--dok : sumeks.co
Karena tidak diawasi OJK Pinpri menagih pinjaman dengan cara yang kasar bahka akan menyebar data diri korban apabila gagal membayar.
Pelaku pinpri juga akan menagih secara langsung kepada orang-orang terdekat korban.
Sementara untuk pinjol legal, ketentuan prosedur penagihan pinjaman telah diatur oleh OJK.
BACA JUGA:Minat Pinjaman Online KUR BRI? Simak Ini Cara dan Saratnya, Dijamin Langsung Cair
Jika peminjam gagal bayar atau telah melawati jatuh tempo, maka pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung dan diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga seperti debt collector.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: