OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat Koordinasi dan Sinergitas dengan TPAKD
OJK dan Kemendagri sepakat lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang peningkatan peran TPAKD, yang berlangsung di Kantor OJK Perwakilan Sumsel Babel, Kamis, 28 Maret 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sepakat untuk meningkatkan literasi.
Serta, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Demikian isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri, yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
Serta, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, di Kantor OJK Palembang, Kamis, 28 Maret 2024.
Penandatanganan PKS Nomor : PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor : 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran TPAKD.
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah
Dalam sambutannya, Aman Santosa menyampaikan, bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen, akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
"Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi," kata Aman.
Menurutnya, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.
Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.
Sementara itu, Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD.
BACA JUGA:Jangan Salah Lagi Ini dia 5 Pinjol Legal dan Resmi OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: