Kemenkum Teken 30 Dokumen Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Layanan Publik

Kemenkum Teken 30 Dokumen Kerja Sama untuk Perkuat Sinergi Layanan Publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menandatangani Nota Kesepahaman (NK) bersama mitra kerja di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01/2025), dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan publik.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani 30 dokumen kerja sama dengan berbagai mitra kerja dari unsur pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dokumen tersebut terdiri atas 25 Nota Kesepahaman (NK) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh perwakilan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam sinergi antarlembaga, seiring dengan transformasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah dibagi menjadi tiga kementerian.

Ia menyatakan bahwa dokumen kerja sama ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Audiensi ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-21 OKU Selatan, Momentum Bersatu Maju Sejahtera

"Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin menciptakan sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan terbaik yang output-nya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Supratman dalam acara yang digelar di gedung Kemenkum Jakarta, Jumat 25 Januari 2025.

Supratman menjelaskan bahwa NK dan PKS merupakan instrumen penting untuk memastikan kelancaran koordinasi antara Kementerian Hukum dengan mitra kerjanya.

Dokumen ini juga bertindak sebagai pedoman yang jelas bagi semua pihak untuk memberikan kontribusi nyata dalam berbagai program kerja.

"NK dan PKS ini menjadi alat penting dalam memastikan kesinambungan program, menyesuaikan regulasi, serta memperlancar koordinasi antar Kementerian, Lembaga, dan mitra kerja," tambahnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Harmonisasi 5 Raperda Strategis Kota Palembang

BACA JUGA:Tangis Haru di Pemakaman, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora Berduka atas Kepergian Ibunda

Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama yang solid, dengan landasan pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat.

Supratman menegaskan bahwa penandatanganan 30 dokumen kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan arahan tersebut, sekaligus membentuk dasar hukum yang kokoh untuk kolaborasi jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: