10 Bank Berikut Dinyatakan Bangkrut Menurut Data Terbaru OJK April 2024
Ilustrasi: Daftar lengkap 10 bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia hingga bulan April 2024.--
SUMEKS.CO - Berikut adalah daftar lengkap 10 bank di Indonesia yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan April 2024.
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin 10 bank yang dinyatakan bangkrut hingga april 2024. Seluruh bank bangkrut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).
Pada bulan April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari sejumlah bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia.
Total ada 10 bank yang mengalami kebangkrutan hingga saat ini. Berikut adalah daftar lengkap alamat dari bank-bank tersebut:
BACA JUGA:Viral, Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0, Benarkah? Cek Faktanya Disini
1. BPRS Saka Dana Mulia
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024, izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dicabut. Alamatnya terletak di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
2. BPR Bali Artha Anugrah
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
3. BPR Sembilan Mutiara
Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dicabut sejak tanggal 2 April 2024.
4. BPR Aceh Utara
Otoritas Jasa Keuangan OJK mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada tanggal 4 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: