20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Telah Dicatakan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Telah Dicatakan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

--

Selain itu, Dede mengatakan bahwa Pusat Data KIK tidak hanya sebagai pangkalan data, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Sinaga menuturkan, ada 17 kota di Indonesia yang akan difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya beliau menjelaskan manfaat Kekayaan Intelektual bagi industri pariwisata dan industri kreatif, yaitu untuk melindungi usaha dan produk.

"Selain itu juga sebagai alat memonetisasi dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

Pada hari kedua rangkaian Sarasehan Nasional, disampaikan materi terkait Database Kekayaan Intelektual Komunal, Kekayaan Intelektual dan Pariwisata (IP&Tourism) dalam meningkatkan perekonomian daerah, serta urgensi pelindungan kekayaan intelektual komunal mendorong peningkatan ekonomi dan pariwisata daerah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengajak Pemda di Babel untuk terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya, baik itu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, maupun potensi indikasi geografis.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: