Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

Kisruh Sengketa Lahan PT SKB--

BACA JUGA:PT Gorby Klaim Jalankan Putusan Pembatalan Hak Guna Usaha, PT SKB Sedang Gugat Pembatalan di PTUN Jakarta

Lokasi PT.Gorby di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT.SMB di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab Muba dibatasi oleh kab Muratara sehingga jelas PT. GPU telah melewati batas satu kabupaten untuk merusak tanah milik PT.SMB.

Namun PT.GPU berpatokan pada Permendagri No. 76 tahun 2014

Sedangkan Permendagri tersebut keluar tanpa ada persetujuan dari Bupati Muba sebagai pihak yg dirugikan dan Permendagri tsb dikeluarkan dlm waktu 3 bln setelah keluar Permendagri no. 50 tahun 2014.

Adapun peta yg dipakai pada Permendagri nomor 7, patut diduga palsu karena tanda tangan pejabat yang dipakai dicurigai hanya di scan dari Permendagri nomor 50.

BACA JUGA:Terungkap! Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik H Halim yang Dirusak Gorby, 'Diduga' Dibekingi Oknum Aparat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu 3 September 2023 lalu terjadi upaya pendudukan paksa diakhiri dengan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh PT GBU.

Kasus pengerusakan lahan tersebut juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 7 September 2023 oleh Bina Impola Sitohang SH selaku kuasa hukum PT SKB.

Pihak PT GBU berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.

Terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.

BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB

Saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tersebut Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.

Hal ini jelas tidak diinginkan oleh PT SKB, seperti yang ditegaskan Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan dari owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas HA Halim Ali.

Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: