Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

Kisruh Sengketa Lahan PT SKB--

SUMEKS.CO - Polemik panjang  dugaan saling klaim kepemilikan  lahan yang terjadi antara PT. Gorby Putra Utama (GPU) dan PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) hingga saat ini masih berlanjut.

Terbukti, untuk kesekian kalinya pada Minggu 3 September 2023 lalu, terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dugaan pengrusakan lahan sawit yang diklaim PT SKB milik salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang, yang disinyalir dilakukan sejumlah oknum dari PT Gorby Putra Utama (GPU).

Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh yang terjadi antara PT GPU dan PT SKB juga pernah beberapa kali terjadi proses saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa tahun silam tepatnya pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

Yang mana saat itu, menurut PT SKB izin pertambangan yang dipergunakan oleh pihak penggugat PT Gorby Putra Utama (GPU) patut diduga palsu.

Menurut PT SKB sebagai tergugat kala itu, izin pertambangan mereka peroleh pada tanggal 1 Juni tahun 2009, yakni keputusan Bupati Musi Rawas no.002/KPTS/DISTAMBEN/2009.

Sedangkan pada tanggal 30 Januari 2019 Direktorat Jenderal Minerba dan Panas Bumi telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi:

- Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan Izin Usaha Pertambangan baru sampai dengan diterbitkannya 0P sebagai pelaksana UU PMB 2009.

BACA JUGA:PT Gorby Tegaskan Perusahaannya Hanya Beroperasi di Muratara, Sedangkan Kebun PT SKB di Wilayah Musi Banyuasin

- Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yg diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/ Bupati setelah tgl 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Selain itu, patut diduga PT.Gorby Putra Utama (GPU) tidak terdaftar di Kemenkumham yang terdaftar di alamat yang sama hanyalah PT. Gorby Global Energy (GGE).

Selain itu Sertifikat Clear and Clean PT. GPU diduga diberikan berdasarkan keterangan palsu karena pada saat penerbitan serifikat tersebut tgl 6 Desember 2012 PT.Gorby sdh dlm keadaan sengketa dan sudah dapat surat peringatan dari Bupati Muba

Dilaporkan juga oleh PT. SMB ke Polda masalah pengrusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: