PT Gorby Klaim Jalankan Putusan Pembatalan Hak Guna Usaha, PT SKB Sedang Gugat Pembatalan di PTUN Jakarta
PT Gorby klaim jalankan putusan pembatalan hak guna usaha, PT SKB tegaskan ajukan pembatalan di PTUN Jakarta. foto: dok/sumeks.co.--
SUMSEL, SUMEKS.CO – Perseteruan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby belum tuntas.
Konflik ini berkaitan dengan kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar di TKP.
PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) diketahui adalah milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Sumsel, Kemas H Abdul Halim Ali
Lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini ditanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
BACA JUGA:Kanwil ATR/BPN Sumsel Diduga Keliru Keluarkan Izin HGU PT SKB dan Salah Lokasi
PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby pada Minggu, 3 September 2023 diduga melakukan pendudukan paksa.
Juga ada dugaan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.
Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.
Padahal terkait pembatalan itu, pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum.
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan hingga saat kini.
Tak hanya sendiri, saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengrusakan tersebut, aksi Gorby diduga turut dibekingi oknum aparat dari luar Sumsel.
Kondisi ini tak ayal membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan antara kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: